Senin, 31 Desember 2012

psikologi forensik

Diposting oleh Unknown di 23.36
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”PSIKOLOG FORENSIK ADALAH DETEKTIF” Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca












DAFTAR ISI
Kata pengantar...................................................................................................................................2
Daftar isi.............................................................................................................................................3
BAB I Pendahuluan..............................................................................................................................4
A.    Latar belakang..........................................................................................................................4
B.    Tujuan.......................................................................................................................................4
C.    Rumusan masalah.....................................................................................................................4
BAB II Pembahasan.............................................................................................................................5
A.    Pengertian psikologi forensik..................................................................................................5
B.    Psikologi forensik menurut para ahli.......................................................................................6
C.    Ruang lingkup psikkologi foernsik...........................................................................................7
D.    Pelaku psikologi forensik.........................................................................................................8
BAB III Penutup...................................................................................................................................9
    Kesimpulan.............................................................................................................................9
Daftar pustaka.....................................................................................................................................10





BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Permasalahan hukum di Indonesia memang tidak sedikit jumlahnya, namun hukum di Indonesia sering tidak melibatkan seorang ahli psikologi dalam membantu proses hukum. Beberapa orang menyebutkan beberapa kasus kriminal yang perlu peran seorang ahli psikologi, dalam hal ini Psikolog Forensik. Kasus seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan menurut saya hampir semua kasus hukum, selama itu melibatkan manusia sebagai tokoh, Psikolog Forensik harus ikut andil dalam proses hukum, mulai dari pra persidangan sampai pasca pemberian hukuman.
B.    TUJUAN
•    menambah wawasan tentang materi psikologi forensik
•    untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan psikologi forensik
•    untuk mengetahui seberapa penting psikologi forensik berperan dalam hukum
•    menyelesaikan tugas makalah psikologi umum

C.    RUMUSAN MASALAH
•    Mengapa psikolog forensik jarang berperan dalam kasus kriminal ?
•    Apa peran psikologi forensik dalam hukum ?
•    Apakah psikolog forensik bisa menyelesaikan masalah kriminal ?










BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PSIKOLOGI FORENSIK
Menurut Nietzel (1998) Psikolog Klinis dapat memainkan berbagai peran dalam system legal, antara lain meliputi bidang :
Law Enforcement Psychology. mengadakan riset tentang aktivitas lembaga hukum dan memberikan pelayanan klinis langsung dalam mendukung aktivitas lembaga tersebut. Ex : melakukan fit & proper test pada polisi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi, menawarkan intervensi krisis pada petugas kepolisian, memberikan konsultasi pada polisi tentang individu yang terjerat kriminalitas, membantu menginterview saksi dalam kasus criminal.
The Psychology of litigation : menitikberatkan pada efek-efek dari berbagai prosedur legal, biasanya yang digunakan pada pemeriksaan sipil dan criminal. Ex : menawarkan saran pada pengacara tentang seleksi juri, mempelajari factor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan dan putusan juri, menganalisa efek-efek khusus dari pemeriksaan mulai dari kalimat pembuka, cross-examination of witnesses dan kalimat penutup.
Correctional Psychology : memusatkan perhatian pada layanan psikologis terhadap individu yang ditahan sebelum dinyatakan sebagai narapidana suatu tindak criminal. Sebagian besar psikolog koreksional bekerja di penjara dan pusat rehabilitasi remaja, tetapi ada juga yang membuka lembaga percobaan atau mengambil bagian dalam masyarakat khusus yang berbasis program koreksional.
aplikasi ilmu kesehatan mental dan keahlian dalam mempertanyakan individu yang terlibat dalam prosedur legal. Pertanyaan-pertanyaannya meliputi :
1.    Apakah individu mengalami sakit mental sepenuhnya dan secara potensial berbahaya untuk dirumahsakitkan ?
2.    Apakah seseorang yang dituduh melakukan tindak kriminal secara mental cukup kompeten untuk menjalani pemeriksaan?
3.    Apakah suatu hasil kecelakaan atau trauma menyebabkan luka psikologis bagi seseorang, dan seberapa seriuskah ?
4.    Apakah seseorang memiliki kapasitas mental yang adekuat dalam memahami keinginan/kehendaknya ? dll.
Psikolog Forensik menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengaplikasikan hasil riset empiris dan keterampilan serta tehnik-tehnik dalam profesinya. Kemudian menawarkan pendapat-pendapat mereka selama kesaksian dalam pemeriksaan/persidangan sipil atau kriminal atau prosedur legal yang lain.
B.    Psikologi forensik menurut para ahli
    Suprapti & Sumarmo Markam (2003)
Psikologi Forensik adalah interface dari Psikologi dan Hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi khususnya psikologi klinis, pada masalah-masalah yang dihadapi jaksa, polisi dll untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan keadaan sipil, criminal dan administrative (civil, criminal, administrative justice).
    APA (Heilbrun dalam Cronin, 2007)
Forensic Psychology is defined as the professional practice by psychologists within the areas of clinical psychology, counseling psychology, neuropsychology, and scholl psychology, when they are engaged regulary as`experts and represent themselves as such, in an activity primarily intended to provide professional psychological expertise to the judicial system.
Psikologi Forensik didefinisikan sebagai praktek professional dari psikolog dalam bidang psikologi klinis, psikologi konseling, neuropsikologi, dan psikologi sekolah, dimana mereka berperan dan merepresentasikan diri secara rutin sebagai ahli, dalam aktivitas utama yang bertujuan untuk memberikan keahlian psikologis professional pada system peradilan.
C.    RUANG LINGKUP PSIKOLOGI FORENSIK
Ada 5 (lima) bidang yang sering ditawarkan Nietzel & Bernstein (1998) :
1.    Kompetensi untuk menjalani pemeriksaan/persidangan dan tanggung jawab criminal (Criminal responsibility).
2.    Kerusakan psikologis dalam pemeriksaan sipil
3.    Kompetensi sipil
4.    Otopsi psikologi dan Criminal Profilling
5.    Child Custody (hak asuh anak) dan Parental Fitness (kelayakan sebagai orangtua)
Bidang yang dinamakan psikologi forensic mencakup peran psikolog Phares (dalam Markam, 2003) dalam menentukan beberapa hal penting yaitu :
1.    Psikolog dapat menjadi saksi ahli. Ada perbedaan antara saksi ahli dan saksi biasa. Saksi ahli harus mempunyai kualifikasi (Clinical Expertise), meliputi pendidikan, lisensi, pengalaman, kedudukan, penelitian, publikasi, pengetahuan, aplikasi, aplikasi prinsip-prinsip ilmiah serta penggunaan alat tes khusus.
2.    Psikolog dapat menjadi penilai dalam kasus-kasus criminal, misalnya menentukan waras/tidaknya (sane/insane) pelaku criminal, bukan dalam arti psikologis, namun dalam arti legal/hokum.
3.    Psikolog dapat menjadi penilai bagi kasus-kasus madani/sipil. Termasuk didalamnya menentukan layak tidaknya seseorang masuk RSJ, kekerasan dalam keluarga dll.
4.    Psikolog dapat juga memperjuangkan hak untuk memberi/menolak pengobatan bagi seseorang.
5.    Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang. Misalnya : dampak baik/buruk mempersenjatai seseorang. Psikolog diharapkan tahu tentang motivasi, kebiasaan dan daya kendali seseorang.
6.    Psikolog diharapkan dapat memberikan treatmen sesuai dengan kebutuhan.
7.    Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang psikologi forensic.
D.    Pelaku psikologi forensik
Ilmuwan psikologi forensik. Tugasnya melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum.
Pada dasarnya hampir semua penelitian dalam bidang psikologi itu relevan dengan beberapa isu forensik. misalnya, penelitian tentang komponen genetik schizophrenia mungkin sangat penting dalam sidang pengadilan tentang kompetensi mental. Hakikat sikap prejudice atau elemen-elemen dasar proses persuasi juga penting bagi pengacara. Penelitian konsumen mungkin mempunyai aplikasi langsung pada kasus tuntutan pertanggungjawaban produk. Dan akhir-akhir ini, penelitian tentang atribusi dan hubungan interpersonal telah diaplikasikan pada undang-undang tentang penggeledahan dan perampasan. Akan tetapi, beberapa bidang penelitian telah menjadi sangat dikaitkan dengan psikologi forensik, dan dalam bagian ini akan dibahas dua bidang, yaitu kesaksian saksi mata dan perilaku juri.
1.    Kesaksian mata
Kesaksian saksi mata sering tidak dapat diandalkan dan tidak akurat, sehingga sering kali orang yang tidak bersalah dinyatakan bersalah atau sebaliknya. Penelitian menunjukkan bahwa ingatan saksi mata dapat terdistorsi dengan mudah oleh informasi yang diperolehnya kemudian.
2.    Perilaku juri
Banyak penelitian telah dilakukan untuk mengetahui bagaimana anggota juri memahami bukti dan memproses informasi, bagaimana mereka merespon instruksi dari meja pengadilan, dan bagaimana mereka bereaksi terhadap jenis argumen tertentu. Anggota juri sering bingung dengan instruksi dari hakim. Satu penelitian menunjukkan bahwa bila pola instruksi yang diberikan kepada juri itu disederhanakan, misalnya dengan menggunakan kalimat aktif, pesannya pendek dan singkat, istilah-istilah hukum yang abstrak lebih dijelaskan, maka mereka mampu menerapkan hukum secara lebih akurat.

BAB III
PENUTUP
    KESIMPULAN
Secara konsisten APA mendefinisikan dan menempatkan Psikologi Forensik pada penekanan dalam pengembangan keterampilan klinis yang solid (matang). Meskipun training khusus dalam bidang hukum dan Forensik Psikologi bisa dilakukan, namun kompetensi ini akan berkembang dan dimiliki setelah keahlian di bidang klinis dikembangkan.
Individu yang ingin berkarir di Psikologi Forensik pertama kali harus mengembangkan keterampilan klinis yang kuat baik dalam :
1.    Asessment,
2.    Memahami psikopatologi,
3.    Penulisan laporan,
4.    Wawancara diagnostic
5.    Presentasi kasus.
Psikolog forensik harus diikut sertakan dalam pemecahan kasus kriminal seperti pembunuha, pemerkosaan, pencurian, dan sebagainya, karena kejahatan bisa timbul dari berbagai aspek, baik itu dari segi psikis seseorang maupun niat, oleh karena itu psikolog forensik bisa menjadi detektif dalam penegakan hukum di dunia.




DAFTAR PUSTAKA
http://yannytuharyati.blogspot.com/2009/06/psikologi-forensik.html
www.psychologymania.com/2011/09/psikologi-forensik-bagian-dari-kajian.html
Kartono, Kartini. 1996. Psikologi Umum. Bandung: Mandar Maju
http://vanmumul.blogspot.com/2012/12/psikologiku.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

psikologiku Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea